Dirjen Bina Konstruksi Gencarkan Sosialisasi Permen PUPR No 14 Tahun 2020

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR-RI terbaru Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan ini diterbitkan sebagai pengganti dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019.

Menyikapi perihal tersebut, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dari Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 ini kepada masyarakat luas, khususnya kepada pada pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Hal ini dikarenakan peraturan baru yang dikeluarkan tersebut harus dapat dipahami seluruh pelaku usaha jasa konstruksi dalam rangka pengadaan jasa konstruksi yang berbasis pendanaan dari APBN dan APBD.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara (BPPW Sultra) Mustaba menyampaikan dengan adanya Peraturan Menteri terbaru ini dapat membuat proses lelang berjalan lebih baik.

“Kedepannya proses lelang sudah menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Mudah-mudahan proses pelelangan dapat lebih lancar. Penyedia jasa juga semoga dapat memahami segera substansi dari peraturan ini,” jelas Mustaba

Mengingat pentingnya informasi di dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 ini untuk diketahui oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupatan/Kota maupun para pengusaha jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi yang akan melakukan pengadaan jasa konstruksi dengan sumber pendanaan APBN dan APBD, maka Bukupu.com bersama Thespecialist.id bermaksud untuk menerbitkan "Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia (Jasa Konsultansi & Pekerjaan Konstruksi)", sesuai Peraturan Menteri PUPR-RI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut dalam bentuk 9 seri buku.

Untuk informasi pemesanan Buku Permen PUPR-RI No 14 Tahun 2020, dapat menghubungi : Sdri. Sisca Apriliana : 0815 1745 7925 (Whatsapp) / (021) 7783 6427 (Hunting) atau Klik link : https://bit.ly/2OOyzct

Sumber: sispro.co.id