Tol Pasuruan-Probolinggo Mulai Diberlakukan Tarif

28/06/2019

Highway

Jakarta – Jalan tol ruas Pasuruan-Probolinggo sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 April 2019 lalu guna mendukung musim mudik 2019. Setelah dioperasikan tanpa dikenakan tarif, mulai Rabu (26/6) kemarin ruas tol ini sudah mulai dikenakan tarif seperti yang telah diputuskan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019. Ruas yang dikenakan tarif adalah Seksi 1-3 dari Grati sampai Probolinggo Timur.

Jalan tol Pasuruan-Probolinggo Seksi 1-3 sepanjang 31,3 km terbagi menjadi Seksi I Grati Pasuruan-Tongas (13,5 km), Seksi II Tongas-Probolinggo Barat (6,9 km) dan Seksi III Probolinggo Barat-Probolinggo Timur (10,9 km) dengan total panjang 31,3 km.

Adapun besaran tarif mengakomodir rasionalisasi dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan. Secara rinci, berikut tarif Tol Paspro ruas Grati-Probolinggo Timur:

- Kendaraan Gol I Rp 26.500

- Kendaraan Gol II Rp 40.000

- Kendaraan Gol III Rp 40.000

- Kendaraan Gol IV Rp 53.000

- Kendaraan Gol V Rp 53.000

Kehadiran Tol Paspro sebagai bagian dari Tol Trans Jawa turut mendukung kecepatan mobilitas barang, orang dan logistik nasional terutama untuk Surabaya, Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo. Waktu tempuh dari Surabaya ke Probolinggo semula 3-3,5 jam kini bisa dicapai 1-1,5 jam.

Selain itu, mendukung akses ke kawasan wisata Bromo-Tengger-Semeru yang merupakan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Tol Paspro terdiri dari empat seksi dengan total panjang 45 KM. Untuk kelanjutan pembangunan seksi IV Probolinggo Timur-Gending sepanjang 137 KM masih menunggu pengajuan prakarsa dari Badan Usaha.