PMN Rp3 Triliun Disetujui, Waskita Karya Bakal Kebut Pembangunan 2 Ruas Tol

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dengan kode saham WSKT ini akhirnya mendapatkan persetujuan DPR dan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan right issue yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada Senin, 12 September 2022.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menyetujui proses privatisasi dan rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2022 sebesar Rp3,9 Triliun dari Pemerintah kepada Waskita Karya melalui proses right issue ini dengan target perolehan dana publik sebesar Rp980 miliar.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan bahwa suntikan modal sebesar Rp3 triliun tersebut rencananya akan digunakan untuk menyelesaikan 2 pembangunan ruas jalan tol, yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung di Provinsi Sumatera  dengan alokasi dana sebesar Rp2 triliun dan Tol Ciawi-Sukabumi di Provinsi Jawa dengan alokasi dana hampir Rp1 triliun.

Jadwal pelaksanaan PMN dan rights issue akan dimulai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) PMN tahun 2022 yang ditargetkan akan terbit pada bulan September 2022 mendatang. Kemudian disusul dengan pernyataan efektif OJK pada bulan Oktober 2022. Dan yang terakhir pelaksanaan HMETD (Right Issue), termasuk penerimaan PMN pada bulan November 2022.

Setelah right issue, Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono menyebut komposisi saham Waskita akan menjadi 75,35% untuk pemerintah dan publik senilai 24,65%

Selain digunakan untuk modal penugasan pembangunan dua ruas jalan tol, Pemberian PMN ini disebut sebagai langkah perusahaan untuk menyehatkan kondisi keuangan, memperkuat struktur permodalan serta diharapkan dapat memperlancar proses restrukturisasi kredit di badan usaha jalan tol karena adanya dukungan dana dari stakeholder.