Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Gempol – Pasuruan

10/07/2018

Highway

Jakarta – Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Rembang-Pasuruan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Juni kemarin. Setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi kemarin, pemerintah akhirnya menetapkan tarif tol tersebut. Tarif tol tersebut ditetapkan sebesar Rp 23.000,- untuk golongan 1 sesuai putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono telah mengelurkan keputusan No. 416/KPTS/M/2018 pada tanggal 4 Juli 2018 lalu yang menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).

“Sesuai keputusan Menteri PUPR itu tarifnya menggunakan sistem tertutup dan besarannya Rp 23.000,- untuk pengguna jalan tol golongan I dari Gempol Junction menuju Pasuruan,” Jelas Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Ari Wibowo.

Ari juga menyampaikan untuk pengguna jalan tol golongan I yang masuk dari Gerbang Tol Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong-Gempol sebesar Rp 3.000,- kemudian tarif Tol Gempol-Pandaan sebesar Rp 2.500,- serta tarif Tol Gempol-Pasuruan sebesar Rp 23.000,-. Sementara, untuk pengguna jalan tol golongan I yang masuk dari Gerbang Tol Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan sebesar Rp 8.000 dan tarif Tol Gempol-Pasuruan Rp 23.000,-.

“Kami akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR dan pemberlakukan tarif akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB,” kata Ari Wibowo

Jalan Tol Gempol-Pasuruan ini terbentang sejauh 34,15 Km dan terbagi menjadi tiga seksi, dua seksi pertama telah beroperasi yaitu Seksi I (Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 km, beroperasi sejak tahun 2017 dan Seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 Km yang telah diresmikan pada 22 Juni 2018 lalu. Kemudian untuk seksi terakhir atau seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi.

Jalan tol ini merupakan bagian dari Tol Trans Jawa yang akan menghubungkan antara Kota Surabaya-Banyuwangi. Jalan tol ini diharapkan memiliki nilai strategis bagi kelancaran arus transportasi barang dan jasa serta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa.