Pemerintah Tawarkan Skema Pembiayaan Untuk Pemda Aceh Bangun Infrastruktur

Jakarta – Pemerinta terus tingkatkan kinerjanya dalam melakukan pemerataan infrastruktur di seluruh indonesia, tidak terkecuali di wilayah ujung Indonesia. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan pemahaman yang lebih dalam dalam pengelolaan APBN, khususnya dalam skema pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim.

"Tak hanya sekadar pembangunan infrastruktur, namun komitmen pemerintah adalah melakukan pemerataan pembangunan, tak hanya terpusat di Pulau Jawa, namun merata di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, tak terkecuali Aceh sebagai Bumi Serambi Mekah," kata Zaid

Penjelasan tersebut dijabarkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian keuangan dengan tema “penjaringan proyek potensial untuk skema KPBU/SBSN dan Penugasan”.

Zaid beserta narasumber lainnya yang mengisi acara tersebut menyampaikan skema pembiayaan yang dapat digunakan sebagai alternative pembiayaan dalam membangun infrastruktur di Nanggroe Aceh Darussalam, baik melalui instrument pinjaman, skema SBSN/Project Financing Sukuk dan Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).

Berbagai inovasi dan kreasi dalam membangun skema pembiayaan terus dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, hal ini merupakan upaya dari percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah dalam 5 tahun terakhir. Pembiayaan APBN yang terbatas menuntut penggunaan skema pembiayaan non-APBN dengan adanya partisipasi dari masyarakat ataupun investor.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melalui investasi di instrument Surat Berharga Negara, pelibatan swasta ataupun badan usaha dengan skema KPBU serta penugasan khusus oleh pemerintah kepada BUMN dalam membangunan infrastruktur terkait di berbagai daerah.

Melalui penjelasan ini, Zaid berharap Pemerintah Daerah Provinsi Aceh bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai skema pembiayaan infrastruktur sehingga dapat bisa lebih aktif dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.