Pemerintah Kembali Tambah Modal PT Hutama Karya Sebesar Rp 7,5 T

Jakarta – Pemerintah telah resmi memberikan suntikan modal baru kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. Suntikan modal ini merupakan bagian dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2020 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 7.500.000.000.000,00,” dikutip dari sisi Peraturan Pemerintah No 71 2020.

Penambahan modal ini sendiri bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Pemerintah sebelumnya telah menganggarkan PMN dengan total Rp 45,05 triliuyn kepada 11 BUMN, dengan pembagian alokasi PMN awal dalam APBN 2020 senilai Rp 16,95 triliun, PMN dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 24,07 triliun dan PMN Non Tunai sebesar Rp 4,03 triliun.

Saat ini dana PMN yang telah terealisasi mencapai Rp 16,95 triliun dengan pembagian yakni PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) senilai 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC senilai Rp 500 miliar, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,57 triliun, PT Bio Farma (Persero) sebesar Rp 2 triliun serta PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 5 triliun.

Adapun penyertaan modal untuk PT Hutama Karya (Persero) sendiri guna menunjang penugasan perseroan dalam pembangunan konstruksi Jalan Tol Trans Sumatera sepanjang 2.765 km yang bertujuan untuk mendorong roda perekonomian masyarakat wilayah Sumatera.

Sumber: sispro.co.id