Pembiayaan Kreatif Non APBN Untuk Pembangunan Infrastruktur Terus Didorong

22/11/2016

Tidak berkategori

Medan-Pemerintah mendorong pembiayaan kreatif non APBN/APBD untuk pembangunan infrastruktur.  Pendanaan APBN/APBD untuk pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kedepannya akan diprioritaskan bagi daerah yang belum berkembang. 

Sementara untuk proyek infrastruktur didaerah sedang berkembang, pendanaan APBN/APBD bertujuan untuk meningkatkan kelayakan proyek yang akan ditawarakan kepada badan usaha melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sementara untuk proyek di daerah sudah berkembang dibangun penuh melalui dana investasi badan usaha. 

Demikian disampaikan Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib pada Forum Regional Investasi Infrastruktur dengan tema Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur, Senin (21/11) di Medan.

Ditambahkannya pembangunan infrastruktur juga dapat dilakukan melalui kerjasama pemanfaatan aset dengan badan usaha. 
"Lahan (aset) tersebut dapat dikembangkan sesuai potensi, seperti kawasan ekonomi, pariwisata, perkebunan, pertanian atau lainnya, tentu dengan batasan oleh pemerintah”, lanjut Dirjen Bina Konstruksi.  
 
Untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, begitu pula dengan swasta. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar pembangunan Infrastruktur dapat berjalan lancar, mengingat efek sektor konstruksi yang menjadi pengungkit tumbuhnya perekonomian di Indonesia. Karena itulah pemerintah dan swasta harus bahu membahu, terutama dalam hal investasi Infrastruktur.
 
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, pada forum tersebut mengatakan, “Skema penyediaan infrastruktur dengan pembiayaan avability payment atau AP yang sudah diterbitkan peraturannya oleh kemendagri ini, bukan semata fokus pada pembangunan fisik saja, namun kepentingannya kepada ketersediaan pelayanan yang berkualitas, dan bagaimana output layanan publik yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya. 

Untuk teknis keuangan di Pemerintah Daerah sendiri, Horas menambahkan bahwa Pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan avaibility payment nantinya akan menjadi aset daerah. Pemda mencicil kepada badan usaha, namun pembebanan belanja tidak termasuk pada belanja modal, tetapi masuk pada belanja barang dan jasa karena aset yang dibangun tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
 
Acara ini juga di hadiri oleh Anggota DPRD Sumatera Utara Murchid Nasution, Wakil Ketua Umum Kadin Sumatera Utara Murlan Tamba, Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang diwakili oleh Victor Edward dan Zulkarnian A. Muis dari Universitas Sumatera Utara.
 
Sedangkan para peserta terdiri dari LPJK Provinsi Se-Sumatera, Dinas Pekerjaan Umum daerah Se-Sumatera (Bangka belitung, Riau, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan bengkulu), dan Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Medan, PSPAM Kep. Riau, Universitas Sumatera Utara, PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 

Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR sendiri telah menunjuk Ditjen Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur sebagai Simpul KPBU bidang PUPR melalui Kepmen PUPR No. 691.2/KPTS/M/2016 tentang pembentukan Simpul KPBU di Kementerian PUPR.(*)