Tingkatkan Jaminan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK Lakukan Transisi Pelayanan Sertifikasi

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi guna menjamin kontinuitas layanan usaha jasa konstruksi pada Rabu (30/12) pekan lalu.

Pelayanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi akan dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dalam periode kerja 2021-2024 ini.

“Sekarang tuntutan kita adalah dengan Undang-undang Cipta Kerja di mana memudahkan orang berusaha, dari sektor konstruksi khususnya. Bagaimana peran LPJK untuk bisa meningkatkan peran serta jasa konstruksi dalam perekonomian di Indonesia,”jelas Menteri Basuki

Berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 ini, masa transisi yang dilakukan dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 dan akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan dilakukannya registrasi terhadap LSBU serta LSP yang sudah mendapat lisensi paling lambar pada bulan Desember 2021.

LSP sendiri saat ini dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan kerja yang telah teregistrasi, telah mendapat lisensi dari lembaga independen, serta dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Namun jika LSP belum dapat melaksanakan, maka layanan akan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja. Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha dan LSP atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR.

LPJK merupakan Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan tata kelola lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab penuh kepada Menteri PUPR.

Adapun informasi lengkap terkait Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dapat mengunjungi link berikut : https://www.pu.go.id/assets/announcements/30-SE-M-2020.pdf

Sumber: Sispro.co.id