Pemerintah Wajibkan Pencantuman Biaya Keselamatan Kerja Pada Lelang Proyek 2019

26/07/2018

Agenda PUPR

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan untuk lelang proyek pemerintah di tahun 2019 mencantumkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan konstruksi, seperti yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin.

Syarif menyampaikan bahwa aka nada revisi dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015 yang mengatur standard an pedoman jasa konstruksi. Nantinya, komponen K3 akan berdiri sendiri sebagai pertimbangan PUPR menetapkan pemenang lelang.

“Kami upayakan 2019 nanti semua sudah dilaksanakan. Jadi, mulai lelang dini (akhir 2018) akan menjadi persyaratan,” kata Syarif

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan para kontraktor tidak lagi mengabaikan pentingnya aspek K3. Selain itu percepatan sertifikat tenaga ahli juga akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi. Diperkirakan baru ada 148 ribu tenaga ahli yang baru memiliki sertifikat, mulai dari K3, pemasangan beton, listrik, dan lainnya.

“Dulu target kami hanya 40 hingga 45 ribu per tahun, tahun depan aka nada 170 ribu sertifikat akan dikeluarkan,” jelas Syarif

Menurutnya, banyak kecelakaan konstruksi terjadi dikarenakan aspek keselamatan hanya menjadi penghias semata, sebab secara fungsi ada beberapa perusahaan konstruksi yang mengabaikan aspek keselamatan.

“K3 hanya symbol, bahkan ada safety first di tiap proyek dibuat di bentuk tertulis besar. Bahkan K3 jadi bagian administrasi saja dan bersembunyi biaya umum mau digunakan apa enggak. Ini membuat K3 biasa saja sebab mulai proses kita jadikan ketiga, keempat, atau kelima padahal safety first ada pertentangan yang ditulis,” jelas Syarif.