Presiden Keluarkan Perpres Baru Soal Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi

25/07/2018

Pemerintah

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Perpres ini ditandatangani setelah mendapat pertimbangan untuk peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, serta produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, seperti yang terlampir pada Pasal 2 Perpres ini.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pembina jasa konstruksi, diberikan tunjangan Pembina jasa konstruksi setiap bulan,”

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran tunjangan terbagi menjadi Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp 2.230.000,- lalu untuk Pembina Jasa Konstruksi Madya sebesar Rp 1.520.000,- kemudian untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp 1.211.000,- serta untuk Pembina Jasa Konstruksi Pertama sebesar Rp 540.000,-

Pemberian tunjangan pembina jasa konstruksi ini, bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada lingkungan pemerintah daerah akan dibebankan pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan bunyi pasal 5 pada Perpres tersebut.

“Pemberian tunjangan pembina jasa konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan structural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Menurut Perpres ini, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Presiden No 52 Tahun 2018, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018 kemarin.