Tol Jakarta-Cikampek Siap Terapkan Ganjil Genap

06/03/2018

Jalan Tol

Jakarta – Penerapan sistem ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek guna menjadi penanganan kemacetan yang dikarenakan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini akan mulai diberlakukan pekan depan (Senin, 12 Maret 2018). Program ini mengatur tiga aturan yang dipercaya dapat mengurangi kepadatan di tol itu.

Tiga aturan yang dimaksud adalah sistem ganjil genap, penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) dan juga jam operasional terhadap angkutan barang golongan III, IV dan V. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penerapan tiga aturan ini berada di Gardu Tol (GT) Bekasi Barat dan juga Bekasi Timur.

“Potensi mengurangi kemacetannya besar sekali, karena 3 policy ini kita jalankan bersamaan. Kita harapkan dapat 30% - 40% kemacetan berkurang,” kata Menteri Budi.

Menteri Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan bus Transjabodetabek Premium untuk mengangkut penumpang yang tidak dapat menggunakan mobil dengan pelat nomor kendaraan sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan.

“Ini mulai tanggal 12 Maret 2018. Bus yang disediakan untuk menampung mereka yang tidak cukup di mobil pribadi pindah ke bus,” jelas Menteri Budi.

Bus yang menjadi moda alternative ini nantinya akan beroperasi di dua tempat, yakni di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan beberapa tujuan di Kota Jakarta, seperti Plaza Senayan, Kuningan, Podomoro City, Blok M, serta Thamrin City.

Untuk penerapan ganjil genap ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Royke Lumowa mengatakan pihak kepolisian akan mengawal kebijakan ini. Irjen Royke menyampaikan pihaknya akan menempatkan personil di gardu tol, serta di setiap jelang pintu tol akan disediakan space U-turn atau putar balik untuk kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku.

“Kami akan kawal dengan penempatan personil di masing-masing pintu tol. Ada 85 personel dan melakukan pencegahan bila ada yang melanggar,” jelas Irjen Royke.

Penerapan sistem ganjil genap ini akan berlaku di setiap hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur. Serta untuk penerapan batasan waktu operasi bagi kendaraan angkutan barang golongan III,IV, dan V diberlakukan pelarangan melintas setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.