Cegah Penyebaran Corona Meluas, Kementerian PUPR Terapkan Work From Home

18/03/2020

Agenda PUPR

Jakarta – Proses pencegahan dari penyebarluasan virus Corona menjadi isu hangat beberapa waktu ini, Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan untuk beberapa lingkungan pekerjaan untuk dapat diminimalisir penyebaran virus Corona dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Peraturan kerja dari rumah ini juga telah diterapkan pada beberapa kementerian, termasuk Kementerian PUPR.

Berdasarkan informasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2020 Tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat menerapkan sistem kerja dari rumah kepada seluruh pegawai, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja menyampaikan setelah dikeluarkannya surat edaran Menteri PUPR tersebut, Menteri Basuki dan beberapa staff jajaran pejabat pimpinan masih melakukan aktifitas normal. Kemudian Endra juga menjelaskan terkait sistem kerja yang akan diterapkan telah disiapkan peraturannya.

"Alhamdulillah Menteri Basuki dalam keadaan sehat wal afiat sebagaimana hasil test COVID-19 pertama di RSPAD yang diketahui sore ini (Selasa, 17 Maret 2020) dan dinyatakan negatif virus Corona. Mengenai prosedur kerja dari rumah bagi ASN Kementerian PUPR Sudah ada SE (Surat Edaran) nya,"jelas Endra

Terkait poin-poin dari Surat Edaran Menteri PUPR yang telah diterbitkan antara lain mengenai, Pegawai yang suspect/probable/confirm Corona agar menghubungi fasilitas kesehatan atau mengkarantina diri sesuai pertimbangan, kemudian untuk skema kerja dari rumah dilakukan dengan mempertimbangkan peta sebaran Covid-19, riwayat perjalanan, domisili, usia, moda transportasi, ketersediaan fasilitas pendukung serta efektivitas pelaksanaan tugas.

Selanjutnya untuk pegawai yang baru kembali dari perjalanan dinas luar negeri dengan pengunjungi negara yang telah positif terjangkit virus Corona harus melakukan isolasi diri selama 14 hari. Sementara untuk pegawai yang telah kembali dari dinas ke daerah yang telah diumumkan positif terdampak virus Corona harus melakukan self monitoring dengan pemeriksaan tubuh selama 2 kali sehari.

Kemudian untuk perjalanan dinas ke luar negeri telah dilarang, sedangkan untuk perjalanan dinas dalam negeri dibatasi dengan keterangan perjalanan yang sangat penting dan mendesak. Untuk penyelenggaraan seminar/lokakarya/rapat dapat tetap terlaksana dengan beberapa catatan seperti mengamati perkembangan dari penyebaran virus Corona, mengurangi kontak langsung antar peserta, serta menjadwalkan ulang kegiatan dengan banyak peserta yang akan terselenggara dikecualikan kepada acara dengan metode e-learning.

Sumber: sispro.co.id