BUMN Terbitkan Permen untuk Ubah Nomenklatur

26/07/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat keputusan untuk mengubah pembagian tugas deputi dalam struktur BUMN.

Pembagian ini terangkum dalam SK 140/MBU/7/2017. Keputusan ini menggantikan Peraturan Menteri (permen) BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara tanggal 19 Oktober 2016 yang dinyatakan tidak berlaku.


Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa deputi bidang usaha industri Agro dan Farmasi akan membawahi Asisten Deputi Industri Agro dan Farmasi I dan Asisten Deputi Industri Agro dan Farmasi II.

"Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata akan membawahi Asisten Deputi Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata I dan Asisten Deputi Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata II," kata dia dalam Permen, Selasa 25 Juli 2017.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media akan membawahi Asisten Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media I dan Asisten Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media II.


Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan akan membawahi Asisten Deputi Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan I, Asisten Deputi Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan II dan Asisten Deputi Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan III.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan akan menggantikan  Asisten Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan I dan Asisten Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II.
Sementara Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha akan membawahi  Asisten Deputi Restrukturisasi.


 


(SAW)