Tingkatkan Kualitas Pembangunan Infrastruktur, Diperlukan Ahli Hukum

03/02/2020

PUPR Agenda

Bandung – Menteri Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan dalam pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, diperlukan dukungan dari ahli hukum untuk menjadikan pembangunan infrastruktur menjadi lebih berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya pemerataan hasil-hasil pembangunan.

"Memang hukum menyangkut semua sendi kehidupan, tetapi dalam pembangunanan infrastruktur terdapat lima hal yang perlu difokuskan oleh para ahli hukum, yakni meliputi Tata Kelola, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Sengketa (dispute), dan Kegagalan Konstruksi,"jelas Menteri Basuki

Menteri Basuki menyampaikan, peran dari ahli hukum sangatlah penting untuk memberikan pendampingan intensif dalam perencaraan pembangunan, pelaksanaan konstruksi hingga pengawasan. Selain itu, dalam pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh akuntabilitas, tata kelola produk hukum yang baik serta efektifitas aturan yang menjadi payung hukum. Dalam hal ini Kementerian PUPR telah dilindungi oleh berbagai peraturan perundangan seperti Undang-Undang Jalan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Rumah Susun, Jasa Konstruksi, Arsitek dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Sangat diperlukan legal opinion dari ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build. Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi."kata Menteri Basuki

Dukungan dari ahli hukum juga diperlukan dalam hal mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan adil. Menteri Basuki menyampaikan terkait masih adanya kesalahan berulang dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diantaranya disebarkan adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen dan kegamangan kelompok kerja dalam penerapan aturan dalam proses belangsungnya PBJ.

"Saya kira perlu juga komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi seperti kami di Kementerian PUPR. Kami akan selalu mendudukkan diri sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya,"jelas Menteri Basuki

Kemudian untuk sengketa pekerjaan konstruksi yang terkadang terjadi ini juga diperlukan upaya penyelesaian melalui meditasi, konsiliasi dan arbitrasi atau dengan jalur hukum, selain itu terdapat juga dukungan ahli hukum yang berkoordinasi dengan tim penilai ahli dalam keterkaitan penyelesaian kegagalan konstruksi.

Dalam proses pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR telah didampingi oleh komisi-komisi terkait, seperti Komisi Keamanan Bendungan (KKB), Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), serta Komisi Keamanan Bangunan Gedung (KKBG) yang ditugaskan untuk menyiapkan, mengawasi hingga melakukan evaluasi pembangunan infrastruktur dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan sampai dengan konstruksi selesai.

"Seluruh desain konstruksi harus diapprove dan disertifikasi oleh komisi ini. Kalau dalam proses konstruksi terjadi kecelakaan maka ada Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menangani terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi. Tetapi kalau dalam pemanfaatan terjadi kegagalan bangunan maka dilakukan oleh para penilai ahli,"jelas Menteri Basuki

Sumber: sispro.co.id