Tarif MRT Jakarta Kembali Normal Mulai Hari Ini

13/05/2019

MRT Project

Jakarta – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mulai hari ini (13/5) sudah memberlakukan tarif normal untuk perjalanan MRT Jakarta, setelah sebelumnya memberikan diskon sebesar 50% sejak awal beroperasinya Maret lalu. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, maka tarif MRT Jakarta ditetapkan pada minimal perjalanan sebesar Rp 3.000,- dan tarif maksimal perjalanan adalah Rp 14.000,-

Kepala Divisi Sekretaris PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin menyampaikan pemberlakuan tarif ini dimulai pada pagi hari ini sejak pukul 05.00 WIB.

“Sudah 100% dikenakan tarif normal dari stasiun MRT Lebak Bulus sampai Bundaran HI. Sebelumnya dikenakan diskon sebesar 50% paling jauh Rp 7.000,- nah sekarang jadi Rp 14.000,-,” kata Kamaluddin

Untuk pembayaran tiket MRT dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip MRT, Kartu JakLingko, serta uang elektronik yang diterbitkanBNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank DKI. Sebelumnya PT MRT Jakarta telah melakukan sosialiasi pemberlakuan tarif normal sejak 1 Mei 2019. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui sosial media, koridor stasiun, hingga kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan PT MRT Jakarta.

Sosialisasinya kami targetkan kepada yang masih terdampak oleh harga ini. Intinya dengan kenaikan harga ini artinya layanan sudah ditingkatkan dari 1 mei kemarin," kata Kamaluddin

Dengan adanya pemberlakuan tarif normal ini tentu tak akan mengesampingkan layanan. Saat ini layanan MRT Jakarta sudah cukup handal karena 16 Ratangga sudah beroperasi dengan headway 5 menit pada jam sibuk.

Ketepatan waktu pada pengoperasian sepanjang April kemarin mencapai 99,8 persen, dan semakin banyak stasiun yang terintegrasi dengan dengan Transjakarta.