Tarif LRT Disubsidi Selama 12 Tahun

Selasa (19/12/2017), penandatanganan perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan.

Dalam kesempatan itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan persoalan tarif LRT yang mendapatkan subsidi sebesar 50% selama kurun waktu 12 tahun.

 “Sebenarnya (tarif LRT Jabodetabek) Rp 24.000 sampai Rp 25.000, tapi kita tetapkan menjadi Rp 12.000,” ungkapnya.

 Dengan angka tersebut, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp 1 triliun sampai Rp 1,2 triliun selama 12 tahun. Menhub juga menambahkan, kendati disubsidi selama 12 tahun, tarif LRT akan mengalami kenaikan pasca 12 tahun pengoperasian. Tarif LRT akan naik berkala setiap tahunnya sekitar 5%.

Ditemui juga pada saat acara penandatanganan, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri yang memastikan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan LRT Jabodetabek yang mengatur besaran tarif awal dan skema subsidi yang diberikan. Ia menegaskan, Permen itu dikeluarkan untuk meringankan pembiayaan pembangunan prasarana dan Depo LRT.

Rencananya, usai penandatanganan tersebut akan dilakukan financial closing pada 21 Desember 2017.

Sumber: republika.co.id