Sosialisasikan UU No 2/2017, Kemen PUPR Optimistis Kualitas Sektor Konstruksi Indonesia Kian Baik

27/03/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia. 

Beberapa substansi yang mendasar dan memberikan perubahan dalam UU  Jasa Konstruksi yaitu perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Perubahan juga mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas.

Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib pada Sosialisasi UU JK yang dilaksanakan di Denpasar Bali, Kamis (23/3/2017), mengatakan peran pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. 

Sebab, Pemda menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.

“Perlu kita ingat bahwa dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin,” ujar Yusid dalam keterangannya.

Keterangan juga mencantumkan penjelasan  Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai yang menjabarkan pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruks inasional.

Pada sosialisasi ini disampaikan pula tentang kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi.

Harus diakui dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum.

Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi. 

“Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi," tambah Yusid.

Turut hadir perwakilan dari pihak kepolisian wilayah Bali, Anak Agung Wiradi yang menyampaikan apresiasinya atas lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2017.

Ia menyatakan penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif khususnya melalui arbitrase relatif lebih cepat dan mampu menghasilkan keputusan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa karena diputus oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. 

”Dewan arbitrase memudahkan kasus penyelesaian sengketa konstruksi, murah biaya, tidak terlalu lama, dan paling penting meminimalisir penumpukan berkas perkara di pengadilan,” tutur Wiradi.

Adapun pembahasan substansi lainnya yang dipaparkan dalam sosialisasi ini yaitu mengenai remunerasi minimal terhadap pekerja konstruksi, penyedia bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi, serta peran pengawasan peran masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi UU Nomor  2 tahun 2017 ini menjadi sarana terwujudnya sektor konstruksi yang  kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada awal Desember tahun 2016 lalu saat mewakili Presiden RI pada rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, RUU Jasa Konstruksi (yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No.2 Tahun 2017, red) menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia yang sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini.

Di saat yang sama dilakukan Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 di Medan dan Jayapura. Daerah-daerah lain akan menyusul dalam waktu dekat.

Sedangkan sosialisasi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya telah dilakukan, Rabu (22/3/2017) lalu.