RS Akademi UGM Capai Progres Konstruksi 45%

Jakarta – Pembangunan Rumah Sakit Akademi di lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) saat ini telah mencapai progres 45%. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan penyelesaian RS Akademi UGM ini akan menjadi bagian refucussing Kementerian PUPR dengan anggaran sebesar Rp 1,829 triliun dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19.

“Target selesai adalah pada minggu ke-4 Mei 2020. RS tersebut terdiri dari dua gedung masing-masing terdiri dari lima lantai dengan luas seluruhnya sekitar 8.600 meter persegi,"jelas Menteri Basuki

RS Akademi UGM ini akan terdiri dari 2 bangunan gedung yakni gedung Yudistira dan gedung Arjuna yang masing-masing akan memiliki lima lantai dengan total luas mencapai 8.600 meter persegi.

Untuk gedung Yudistira sendiri dibangun dengan luas 4.177 meter persegi dengan 38 tempat tidur, sementara untuk gedung Arjuna dibangun dengan luas 4.505 meter persegi dengan kapasitas 69 tempat tidur. RS Akademi UGM ini memiliki total kapasitas 107 tempat tidur ini, dengan rincian 80 tempat tidur rawat inam, 2 tempat tidur ruang tindakan dan juga 25 tempat tidur ruang isolasi.

Pembangunan RS Akademis UGM yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 60 miliar ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Badan Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan kontraktor PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan Manajemen Konstruksi PT Virama Karya.

Untuk pembangunan lanjutan ini, lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal elektrikal dan plumbing. Pekerjaan perbaikan struktur ini berupa pekerjaan screed beton (lapisan halus diatas beton), perkuatan baja, dan perbaikan membran.

Menteri Basuki menyampaikan dalam pembangunan RS Akademis UGM ini, Kontraktor diminta untuk menggunakan produk dalam negeri serta menjaga kerapihan dan keselamatan kerja bagi 300 pekerja yang terlibat dalam pembangunan rumah sakit ini.

Pekerja yang terlibat juga diharuskan untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 serta mengikuti Instruksi Menteri (Inmen) PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi seperti menjaga jarak fisik, menggunakan masker serta menghindari kerumunan.

Sumber: sispro.co.id