PUPR Mulai Skemakan Stimulus Fiskal Subsidi Perumahan

Jakarta -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 Triliun untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perihal pengalokasian anggaran ini sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat Virus COVID-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden RI Joko Widodo, yang salah satunya dalam bidang perumahan.

Kemudian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyampaikan, stimulus yang dilakukan pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR. Saat ini ada 3 bank yang menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. 

"SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini," ucap Heri

Menurut pandangan Heri, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Lalu, pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.

"Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta," jelas Heri.

Heri menyebutkan persyaratan yang diperlukan untuk mendapat subsidi, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, Belum mempunyai rumah, dan Belum pernah mendapatkan subsidi sebelumnya.

"Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi COVID-19," ucapnya.

Heri menambahkan bahwa kehadiran stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

"Jumlah tersebut terdiri dari KPR FLPP sekitar 88.000 rumah tangga MBR (diluar percepatan penyaluran pada tahun 2019), BP2BT sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR," ucap Heri.

Sumber: sispro.co.id