Protokol Terkait COVID-19 Dikeluarkan, PUPR Jamin Hak Pekerja Proyek Dibayar

30/03/2020

Highway

Jakarta - Protokol terkait pencegahan COVID-19 yang sebelumnya menjadi perbincangan hangat kini telah dikeluarkan melalui Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

Adapun isi Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni tetap menjamin hak dan kewajiban terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19," seperti dikutip dalam keterangan resmi Menteri PUPR, Minggu (29/3/2020).

Bentuk instruksi ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian PUPR tetap berkomitmen dalam menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah wabah Covid-19.

Adapun terkait beberapa poin-poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR ditengah wabah virus COVID-19 ini, ialah termasuk pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan. Identifikasi ini terlihat setelah ditemukannya pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Penerapan pemberhentian pekerjaan sementara harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Disamping itu, pemerintah tetap memerlakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah membatalkan program mudik gratis Lebaran 2020 yang mana bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. Namun, untuk keputusannya masih dalam tahap pengkajian dan pembicaraan.

Tak hanya itu, BPJT pun sebelumnya juga telah menyampaikan empat skenario yang diusulkan terkait mudik Lebaran.

Terkait dengan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses yang bisa dilakukan online maupun offline sesuai Lampiran Skema Protokol Pencegahan Covid-19 pada Instruksi Menteri

Peraturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 dengan tetap pada kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.

PUPR berharap dengan dikeluarkannya Inmen ini, dapat berguna untuk memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan Konstruksi tetap berjalan efisien dan efektif, serta tidak menghambat pelaksanana pembangunan infrastruktur di Indonesia dan dilaksanakan sebagai bagian pengananan dari COVID-19.

Sumber: sispro.co.id