PP No. 25/2019 : Insinyur Yang Lakukan Praktik Keinsinyuran Harus Miliki Surat Tanda Registrasi

02/05/2019

Goverment

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi:

  1. Disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran;
  2. Program profesi Insinyur;
  3. Registrasi Insinyur;
  4. Insinyur Asing; dan
  5. Pembinaan Keinsinyuran.

“Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Disiplin teknik Keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara bidang Keinsinyuran sendiri merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.

Program Profesi Insinyur

Menurut PP ini, Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:

  1. Memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan
  2. Meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

“Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik: a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

“Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerjadan/atau surat pernyataan,” bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

“Program Profesi Insinyur melalui mekanis merekognisi  pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan  dicatat oleh PII.

Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Registrasi Insinyur

Menurut PP ini, setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas:

  1. Insinyur profesional pratama;
  2. Insinyur profesional madya; dan
  3. Insinyur profesional utama.

“Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia),” bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

Insinyur Asing

Menurut PP ini, Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan:

  1. Surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau
  2. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.

Ditegaskan dalam PP ini, Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan:

  1. Mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja;
  2. Mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur;  dan/atau
  3. Memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.

Pembinaan

PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk:

  1. Mendorong tumbuhnya iklim inovasi;
  2. Menghasilkan produk berdaya saing; dan
  3. Meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan:

  1. Menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII;
  2. Melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
  3. Meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
  4. Mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;
  5. Mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
  6. Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;
  7. Melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
  8. Mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
  9. Meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan
  10. Melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

“Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran,” bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.

Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis; dan/atau
  2. Penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. Selain itu, Insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

Sementara Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.(2) Sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
  3. Pembekuan izin kerja;
  4. Pencabutan izin kerja; dan/atau
  5. Tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019.

Sumber: setkab.go.id