Pemerintah Bakal Bangun 2 IPAL Senilai Rp 14,47 Triliun

Jakarta – Pemerintah direncanakan akan membangun 2 Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) untuk 2 wilayah di Jakarta. IPAL dengan nilai investasi Rp 14,47 triliun ini akan di bangun dengan kerjasama anggaran dari bantuan Pemerintah Jepang serta APBD DKI Jakarta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan pembangunan ini merupakan kerjasama dari Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan Japan International Coorporation Agency (JICA) untuk membangun Pemprov DKI membangun instalasi pengolahan air limbah domestic dan jaringan yang disebut dengan proyek Jakarta Sewarage Development Project (JSDP).

“Tujuannya selain untuk meningkatkan akses sanitasi di DKI Jakarta juga melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestik seperti mandi, cuci, kakus dan aktivitas rumah tangga lainnya,”kata Menteri Basuki

Direncanakan pada Februari 2021 nanti pembangunan IPAL Domestik ini akan mulai di bangun dalam 2 zona, yakni zona 1 dan 6. Pada zona 1 akan dibangun di kawasan Pluit dengan luas lahan 3,9 hektar dengan nilai investasi Rp 9,87 triliun dengan pembagian Rp 7,7 triliun dari Kementerian PUPR dan Rp 2,17 dana dari APBD DKI Jakarta termasuk untuk pembangunan jaringan perpipaan dengan sistem interceptor.

“Cakupan layanannya meliputi 41 kelurahan yang tersebar di 8 Kecamatan yakni Kecamatan Menteng, Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, Taman Sari, Tambora, Pademangan, dan Penjaringan. Saat ini telah diselesaikan Detail Engineering Desain (DED),”kata Menteri Basuki

Kemudian untuk zona 6 akan di bangun pada kawasan Duri Kosambi dengan kapasitas tampung 282.500 m3/hari dengan menggunakan teknologi pengolahan A2O yang dikombinasikan dengan Integrated Fixbed Film Acivated Sludge (IFAS). Dengan kebutuhan biaya investasi sebesar Rp 4,6 triliun berasal dari Kementerian PUPR, bantuan luar negeri (BLN) sebesar Rp 3,7 triliun serta Rp 850 Miliar dari APBD DKI Jakarta.

“Target penerima manfaat sebanyak 180.800 jiwa di 2 Kecamatan di Jakarta Pusat, yakni Gambir dan Tanah Abang, serta 8 kecamatan di Jakarta Barat yakni Cengkareng, Grogol, Petamburan, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan, dan Tambora; Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan dan Kecamatan Penjaringan di Jakarta Utara”jelasnya

Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kesepakatan nota kesepahaman antara Jepang melalui  JICA dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Juli 2019.