Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi II Gunakan Konsinyasi

14/03/2017

Tidak berkategori

JAKARTA- Pembebasan lahan Tol Cinere Jagorawi atau Cijago Seksi II menyisakan 2% atau 85 bidang lahan sehingga dapat dibayar dengan cara dititipkan ke pengadilan.

Dalam rilis yang diterima, Selasa (14/3/2017), konsinyasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur di dalam Undang-undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Pembebasan lahannya tinggal 2%atau 84 bidang saja yang belum dibebaskan. Sedangkan yang sudah selesai dibebaskan sebanyak 98%,”ujar Kepala BPN Kota Depok, Almaini, yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago.


Menurut Almaini, dalam proses pembebasan lahan Tol Cijago, pihaknya telah berupaya melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dimulai dari inventarisasi sampai kepada objek, pengukuran data subjek, dan menyerahkan data hasil inventarisasi kepada pejabat pembuat komitmen untuk selanjutnya pejabat pembuat komitmen meminta pejabat penilai appraisal. 
 

Setelah ada nilai appraisalnya, maka dikirimkan kembali ke Ketua P2T untuk diteliti ulang apakah cocok namanya, cocok luasnya sesuai dengan daftar nominatif. “Ketika cocok semua datanya, maka kami verifikasi untuk dibayarkan,” tuturnya.


Dia menambahkan, jumlah lahan yang dibebaskan di seksi II Tol Cijago sebanyak 1.648 bidang dan jumlah yang sudah diberikan ganti rugi 1.564 bidang.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sri Sadono, menyatakan pembebasan lahan Seksi II Tol Cijago Rampung pada April 2017. Hal itu ditargetkan agar pembangunan kontruksi jalan segera dilakukan.

Tol Cijago memiliki panjang 14,6 kilometer. Tol tersebut terbagi dalam tiga seksi. Seksi I (Jagorawi-Jalan Raya Bogor (Cimanggis) sepanjang 3,7 km. Seksi I telah dioperasikan pada 2015. Sedangkan Seksi II (Jalan Raya Bogor- Kampus Universitas Indonesia (Kukusan) sepanjang 5,05 km. Kemudian Seksi III (Kukusan-Cinere) sepanjang 5,85 km.

Jalan tol ini merupakan bagian dari jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II sepanjang lebih dari 10 kilometer yang melingkar dari Bandara Soekarno-Hatta hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara.