Memahami Arti Warna Rambu Yang Sering Dijumpai Di Jalan Tol

14/01/2021

Highway

Jakarta – Berbagai rambu atau tanda yang berada di jalan raya maupun di jalan tol selalu memiliki arti tersendiri untuk dapat dipahami bagi setiap pengendara, jika sering berpergian menggunakan kendaraan melalui jalan tol pasti sering kali anda menemukan rambu petunjuk jalan dengan berbagai warna, seperti Hijau, Biru maupun Coklat, namun apa sih sebenarnya arti dari masing-masing warna dalam petunjuk arah tersebut?

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas, setiap warna yang tercantum didalam nya memiliki pesan tersendiri yang perlu dipahami pengguna jalan tol.

Contoh pertama adalah palang informasi jalan berwarna biru, menurut Pasal 17 dari Permen Perhubungan No. 13 Tahun 2014 dikatakan bahwa palang dengan kriteria warna dasar latar biru dengan garis tepi, warna lambang atau tulisan putih memiliki arti pengguna tol yang menuju daerah tertentu harus mengikuti jalan yang diarahkan oleh tanda panah palang tersebut.

Ini juga mengartikan daerah yang dituju tersebut tidak memiliki akses jalan lain yang dapat dilintasi. Namun dalam Pasal 20 dikatakan, selain untuk penunjuk daerah, palang informasi biru ini juga dapat menjadi penunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial hingga informasi batas jalan tol.

Kemudian terdapat palang hijau, berdasarkan Pasal 20 arti dari palang berwarna hijau ini bersifat sebagai petunjuk yang menunjukan lokasi kawasan sebelum daerah yang dituju. Hal ini berarti palang berwarna hijau menjadi opsi jalan yang dapat dituju yang mengarah ke daerah tujuan.

Serta pada Pasal 18 rambu petunjuk ini dapat digunakan sebagai pemandu pengguna jalan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan lain. Selain itu, rambu dengan warna ini juga dapat menjadi petunjuk untuk pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial hingga papan nama jalan.

Dan untuk palang berwarna coklat berdasarkan Pasal 20 ayat 6 disebutkan untuk penggunaan palang warna coklat ini adalah untuk petunjuk arah dengan tujuan tempat wisata. Rambu ini biasanya diberi latar dasar coklat dengan garis tepi, tulisan, lambang serta angka berwarna putih yang menyesuaikan dengan area lokasi wisata yang dituju.

Sumber: sispro.co.id