LPJK Sulsel Sosialisasi UU Jasa Konstruksi

19/04/2017

Tidak berkategori

Jakarta - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sulsel berkomitmen menciptakan iklim usaha jasa konstruksi di Sulsel yang lebih kompetitif dan profesional.

Untuk itu, LPJK Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru saja disahkan di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (18/4).

Hadir pada kesempatan ini perwakilan asosiasi profesi, asosiasi profesi, pemerintah, dan perguruan tinggi. Kegiatan ini rangkaian Lepas Sambut Pengurus LPJK Provinsi Sulsel Periode 2011-2015
dengan Pengurus LPJK Provinsi Sulsel Periode 2016-2020.

Kepala Balai Wilayah VI Bina Jasa Konstruksi, Ir Faisal Lukman, menjelaskan, UU Jasa Konstruksi ini lebih mengakomodir kepentingan masyarakat jasa konstruksi.

"UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini merupakan pengganti UU No 18 Tahun 1999. Bedanya 50 persen UU No 18 1999 diubah isinya, makanya ini merupakan UU pengganti bukan perubahan. Selain itu, diharapkan undang-undang menjadi payung pelaksanaan jasa konstruksi di Indonesia," jelasnya diberitakan Rakyat Sulsel, Rabu (19/4).

Faisal mengatakan, pentingnya saat ini sertifikasi bagi kontraktor. Hal itu sejalan dengan UU No 2 tahun 2017 tentang Konstruksi. "Semua tenaga kerja wajib disertifikasi. Hal gun mendukung peningkatan daya saing kontraktor, melahirkan kontraktor spesialis, dan pelaksanaan sertifikasi," jelasnya.

Sementara, Ketua LPJK Provinsi Sulsel, AM Kilat Karaka, mengatakan, LPJK Provinsi Sulsel berkomitmen akan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat jasa konstruksi. Terutama dalam penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk setiap badan usaha jasa konstruksi dan Sertifikat Keahlian (SKA) bagi tenaga sarjana (D3, S1, dan S2) serta Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) untuk lulusan STM/SMA yang memiliki keahlian.

Guna memaksimalkan pengurusan sertifikasi ini, LPJK Provinsi Sulsel di bawah kepemimpinannya memperkenalkan inovasi three day service atau tiga hari pelayanan.

"Setelah dilantik kita langsung mulai bekerja, terutama memberikan pelayanan terbaik dalam penerbitan sertikakasi badan usaha, tenaga ahli, dan tenaga terampil. Dengan three day service, tidak perlu lagi menunggu lama. Sepanjang pemohon sertifikasi melengkapi persyaratan-persyaratan Insya Allah tiga hari bisa selesai. Jika di provinsi lain mungkin dua hingga tiga minggu, maka di sini kita cukup tiga hari saja," terangnya.

Kilat menjelaskan, dengan banyaknya jumlah tenaga kontruksi maupun sarjana teknik sipil serta sarjana arsitektur yang belum tersertifikasi, sehingga sertifikasi ini menjadi prioritas pengurusan yang baru ini.

"Kita akan mendorong sertifikasi bagi pelaku jasa konstruksi guna mendukung dan mewujudkan pelaku jasa konstruksi yang lebih profesional serta memiliki daya saing yang kuat, terutama menghadapi pasar bebas," ucapnya.

"Pada bidang sertifikasi, baru-baru ini kita juga sudah melaksanakan Gerakan 1.000 (G1.000) Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang dicanangkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo di Grand Clarion Hotel Makassar, 21 November 2016 lalu," tambahnya.

Selain itu, pada kepengurusan baru periode 2016-2020 ini, akan menyelenggarakan pelatihan minimal enam kali dalam satu tahun, karena pelatihan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi LPJK dengan melakukan pendidikan dan pelatihan.

"Kita akan ajak kembali Perguruan Tinggi (PT) yang sudah MoU (Memorandum of Understanding) dengan LPJK Provinsi Sulsel untuk melakukan pelatihan kepada sarjana yang baru lulus dan tenaga lapangan lulusan sekolah menengah kejuruan," jelasnya.

Kilat mengatakan, selain itu yang menjadi prioritas lainnya adalah melakukan sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru saja disahkan. "Ini kan undang-undang baru yang tentunya masih banyak pelaku jasa konstruksi yang belum memahami betul isinya. Apalagi, banyak perubahan mendasar dari UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Salah satunya adanya kepastian hukum bagi penyedia dan pengguna jasa di bidang jasa konstruksi, sehingga penyedia dan pengguna jasa tidak mudah lagi dikriminalisasi," terang Kilat yang menggantikan Ir Panguriseng.