Indonesia Perlu Infrastruktur Tangguh Bencana

05/10/2017

Tidak berkategori

Jakarta – Posisi geografis Indonesia pada zona Ring Of Fire, membuat Indonesia menjadi wilayah yang sangat rawan terhadap bencana alam. Oleh karena itu ketahanan infrastruktur menjadi hal penting bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia, Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

“Belum ada climate change. Kita harus siapkan infrastruktur yang siap mengadopsi kondisi itu,” Jelas Menteri Basuki kepada wartawan setelah menghadiri pembukaan FIDIC International Infrastructure Conference di Jakarta Convention Center (JCC).

Untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang tangguh bencana, Kementerian PUPR baru-baru ini telah mengeluarkan peta untuk wilayah gempa terbaru, dimana pada peta gempa yang dikeluarkan pada tahun 2010 hanya terdapat 81 sesar aktif pemicu gempa namun pada peta untuk wilayah gempa tahun 2017 terbaru ini diidentifikasi sebanyak 295 sesar aktif.

“Kita (Indonesia) merupakan daerah rawan bencana, jadi kita harus menyiapkan infrastruktur yang siap mengadopsi kondisi-kondisi di daerah bencana. Risikonya bertambah, bukan untuk menakut-nakuti, akan tetapi bagaimana mitigasi terhadap resiko itu yang harus kita lakukan,” jelas Menteri Basuki.

Basuki menilai, langkah preventif harus menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini juga dibenarkan oleh Presiden FIDIC, Lee Jae-Wan. Menurutnya, langkah preventif menjadi begitu penting dalam penanggulangan bencana. Pada dasarnya banyak negara yang melakukan pembangunan infrastruktur, namun kurang dalam memberikan hasil maksimal karena tidak memerhatikan dari aspek ketahanan infrastruktur itu sendiri.

Kepala Balitbang Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga, menyampaikan bahwa pihak Balitbang sudah menyiapkan berbagai teknologi infrastruktur tahan bencana. Ada yang berupa fisik maupun yang berupa system, seperti sistem pembangunan gedung dan jembatan. “Seperti rumah tahan gempa. Baik yang tapak, maupun yang bertingkat,” kata Danis

 

“Ada juga peraturan yang mengatur gedung dan jembatan tahan gempa ini merupakan bentuk mitigasi terhadap resiko bencana,” tambah Danis.

Sumber: www.pu.go.id