FASILITAS KLIK BKPM: Ini 18 Kawasan Industri Baru

22/02/2017

Tidak berkategori

Nusa Dua, BALI – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong secara resmi meluncurkan impelementasi kemudahan investasi langsung kontruksi (KLIK) tahap II, hari ini, Rabu malam (22/2/2017) di Bali Nusa Dua Convention Center.

Pada tahap II ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah 18 kawasan industri dengan total luasan lahan sekitar 3.514,5 hektare di tujuh provinsi dan di 10 kabupaten/kota. Seluruh kawasan tersebut ditetapkan melalui SK Kepala BKPM No. 17 /2017.

Dengan demikian, saat ini ada 32 kawasan industri pada 10 Provinsi di 16 Kabupaten/Kota yang sudah bisa menjadi tempat penyelenggaraan KLIK. Hal ini dikarenakan pada tahap I, pemerintah telah menetapkan 14 kawasan industri dengan total luas lahan 10.002 hektare yang berlokasi di enam provinsi dan sembilan kabupaten/kota melalui SK No. 24/2016 pada 22 Februari 2016.

“KLIK ini penting sebagai instrumen meningkatkan daya saing dan mengejar ketertinggalan kita. Saat ini total ada 32 kawasan industri dengan cakupan 13.516,5 hektare,” ujar Thomas saat membuka peresmian itu.

Hingga saat ini fasilitas KLIK telah dimanfaatkan oleh 83 Proyek/Perusahaan, dengan nilai investasi Rp122,2 triliun dengan memanfaatkan lahan seluas 1.126 Ha yang berlokasi di 11 kawasan industri.

Fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di kawasan industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin investasi/izin prinsip, baik dari PTSP Pusat di BKPM maupun di PTSP Daerah. Secara paralel, perusahaan dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal), serta izin pelaksanaan lainnya.

“Izin pelaksanaan tersebut diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial. Diharapkan dengan peluncuran KLIK ini semakin meningkatkan semangat seluruh stakeholders investasi untuk mempermudah dan meningkatkan realisasi investasi khususnya di daerah lokasi implementasi KLIK,” imbuh Thomas.

Berikut rincian 18 kawasan industri (KI) tersebut:

  1. Provinsi Kepulauan Riau (5 KI, 556 hektare):
    1. KI Batamindo Industrial Park (46,6 hektare);
    2. KI Bintang Industrial Park II (20 hektare);
    3. KI Kabil Integrated Industrial Park (21,7 hektare);
    4. KI West Point Maritime Industrial Park (102,5 hektare);
    5. KI Bintan Inti Industrial Estate Lobam (229,6 hektare).
  2. Provinsi Riau (1 KI, total luas lahan 198,9 hektare), yakni Kawasan Industri Dumai.
  3. Provinsi DKI Jakarta (2 KI, total luas lahan 129 hektare):
    1. Kawasan Berikat Nusantara/KBN (118,6 hektare);
    2. KI Jakarta Industrial  Estate Pulagadung/JIEP (10,4 hektare);
  4. Provinsi Jawa Barat (6 KI, total luas lahan 1.870,1 hektare):
    1. Artha Industrial  Hill  (315,1 hektare);
    2. KI Greenland International Industrial Center (GIIC)/Deltamas  (400 hektare);
    3. KI Jababeka Tahap III (45 hektare);
    4. KI Kota Bukit Indah Ind. City (510 hektare);
    5. KI Indotaisei  Kota Bukit Indah (300 hektare);
    6. KI Marunda Center (300 hektare).
  5. Provinsi Jawa Tengah (1 KI, total luas lahan 285,7 hektare), yakni KI Demak.
  6. Provinsi Jawa Timur (2 KI, total luas lahan 341 hektare):
    1. KI Maspion  (151 hektare);
    2. KI Tuban (190 hektare).
  7. Provinsi Kalimantan Timur (1 KI, total luas lahan 133,8 hektare), yakni KI Kariangau.