Begini Strategi Pemerintah Danai Perawatan Jalan Dengan Minimalisir Penggunaan APBN

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menerapkan berbagai strategi guna memaksimalkan penggunaan APBN dalam pekerjaan perawatan jalan atau preservasi. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk beberapa proyek preservasi.

Salah satu proyek preservasi atau pemeliharaan jalan yang menggunakan skema KPBU adalah preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera Selatan dengan pola availability payment (AP). Dalam proyek preservasi Jalintim ini Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang ditunjuk sebagai penyedia jasa adalah PT Jalintim Adhi-Abipraya.

Hal tersebut ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama pada awal pekan ini. PT Jalintim Adhi-Abipraya yang merupakan anak usaha dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Brantas Abipraya ini terpilih dalam tender proyek senilai Rp 916,4 miliar dengan skema KPBU.

Proyek Preservasi Jalintim ini akan menjadi proyek KPBU pertama di sektor jalan non-tol yang ada di Indonesia. Selain itu, proyek ini juga akan mendapatkan penjaminan Pemerintah melalui PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

Saat ini, untuk PT PII sendiri telah memberikan penjaminan pada 22 proyek KPBU dengan Kementerian PUPR sebagai PJPK dan didukung juga dari Kementerian Keuangan. Hal tersebut sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo.

"Dengan skema KPBU dan penjaminan oleh PT PII, diharapkan proyek ini dapat terlaksana dan terjaga dengan baik sehingga dapat meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi antar wilayah khususnya di Lintas Timur Sumatera Selatan,"jelas Sutopo

Bentuk kerjasama yang akan dilakukan dalam proyek Jalintim Sumatera Selatan ini adalah dengan DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-Maintain-Tranfer) dengan opsi pengembalian investasi melalui skema availability payment (AP).

Proyek Jalintim ini nantinya akan meliputi preservasi pada jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km serta 14 jembatan. Dengan rincian ruas jalan tersebut meliputi ruas Jalan Srijaya Raya, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar, serta Jalan Sultan Mahmud Badarudin II. Dengan masa konsesi jalan ini selama 15 tahun terdiri dari 3 tahun konstruksi dan 12 tahun masa pelayanan.

Sumber: sispro.co.id