Awal 2021 Tol Japek Bakal Sesuaikan Tarif Baru

07/01/2021

Highway

Jakarta – Pemerintah akan menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada bulan Januari ini. Penyesuaian tarif ini sebagai bagian dari integrasi tarif yang dilakukan untuk Tol Japek II Elevated dengan Tol Japek Eksisting.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyampaikan penyesuaian tarif ini semua dijadwalkan akan berlaku pada Desember 2020 namun akhirnya dirubah menjadi pada Januari 2021 ini.

"Mudah-mudahan bisa segera terlaksana di bulan Januari ini,"jelas Danang

Rencananya penyesuaian tarif terintegrasi jalan Tol Japek ini akan naik Rp 5.000,- pada golongan I untuk jarak terjauh, sehingga tarifnya akan menjadi Rp 20.000,- untuk Jakarta IC-Cikampek. Terkait penyesuaian tarif baru ini, Danang menyampaikan pihaknya masih melakukan sosialisasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dari BUJT untuk penerapan penarifan integrasi Japek existing dan Japek II elevated,"kata Danang

Adapun dalam penyesuaian tarif ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku BUJT akan membagi ruas Tol Japek menjadi empat wilayah yang meliputi, wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, serta untuk wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

Hal tersebut sebagaimana seperti yang dijelaskan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,"jelas Heru

Adapun rincian tarif setelah dilakukan penyesuaian integrasi Tol Japek menjadi sebagai berikut.

Wilayah 1 (IC-Pondok Gede)
- Golongan I Rp 4.000,
- Golongan II Rp 6.000,
- Golongan III Rp 6.000,
- Golongan IV Rp 8.000,
- Golongan V Rp 8.000.

Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat)
- Golongan I Rp 7.000,
- Golongan II Rp 10.000,
- Golongan III Rp 10.500,
- Golongan IV Rp 14.000,
- Golongan V Rp 14.000.

Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat)
- Golongan I Rp 12.000,
- Golongan II Rp 18.000,
- Golongan III Rp 18.000,
- Golongan IV Rp 24.000,
- Golongan V Rp 24.000.

Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek)
- Golongan I Rp 20.000,
- Golongan II Rp 30.000,
- Golongan III Rp 30.000,
- Golongan IV Rp 40.000,
- Golongan V Rp 40.000.

Sumber: sispro.co.id