Target Optimis Pemerintah Capai 100% Penyediaan Air Minum dan Sanitasi di 2030

Bandung – Pemerintah menyampaikan penyediaan air minum dan sanitasi di Indonesia harus mencapai 100% pada tahun 2030 nanti, hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori dalam membuka acara workshop dukungan Eksekutif dan Legislatif  dalam peningkatan komitmen daerah untuk keberlanjutan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Tahun 2019 pada 21 November di Trans Convention Center Bandung.

Dalam acara tersebut, Hudori menyampaikan terdapat 5 hal penting yang menjadi agenda fokus kerja dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 13 November 2019 lalu.

“Ada lima hal penting yang menjadi agenda fokus kerja, yaitu pertama pembangunan SDM, kemudian kedua ada pembangunan infrastruktur, selanjutnya penyederhanaan regulasi, lalu keempat ada penyederhanaan birokrasi serta yang kelima adalah transformasi ekonomi. Kelima agenda tersebut akan diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan Indonesia maju,” jelas Hudori.

Hudori juga menyampaikan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah berkomitmen untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) pada Tahun 2030. Dimana akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu indikator dengan target sudah mencapai 100%.

“Berdasarkan data Susenas, pada 2018 akses air minum layak baru mencapai 87,75%. Itu artinya, masih terdapat gap sebesaar 12,25% untuk mencapai target 100%. Sedangkan untuk akses sanitasi layak baru mencapai 74,58% atau masih ada kekurangan sebesar 25,42%. Sementara itu, berdasarkan data 2017, alokasi APBD untuk sektor air minum rata-rata hanya sekitar 0,26% dari total anggaran APBD,”Kata Hudori

Terkait dengan hal tersebut, Hudori menyampaikan setidaknya ada 2 hal penting yang harus dilakukan guna mempercepat pemenuhan akses layanan dasar tersebut. Kedua hal tersebut yaitu, pertama pengembangan dukungan kebijakan berkat dengan air minum dan sanitasi di daerah yang terukur serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, serta yang kedua adalah mengoptimalkan dukungan pembiayaan, baik bersumber dari APBD, APBDes maupun sumber dana lainnya yang sah menurut peraturan yang berlaku guna mendukung pembanugnan di sektor air minum dan sanitasi.

“Upaya pencapaian target SDGs dan prioritas nasional di bidang air minum dan sanitasi memerlukan dukungan pemerintah daerah. Apalagi akses layanan dasar air minum dan sanitasi merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi hak dasar masyarakat. Jika hal tersebut dapat dipenuhi diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga mampu menjadi sumber daya manusia yang dapat bersaing secara global dalam mewujudkan Indonesia maju,” kata Hudori.