Tahap Konstruksi Tol Cisumdawu Siap Dimulai Oktober 2020

04/09/2020

Jalan Tol

Jakarta – Pemerintah telah merencanakan pelaksanaan tahap konstruksi Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dapat segera terlaksana pada Oktober 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Ayodhia G.L. Kalake dalam tinjauannya ke proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu ini menyampaikan pihaknya telah berhasil melakukan pembebasan dari 18 bidang lahan tersisa.

"Tahapan konstruksi akan dimulai paling lambat awal Oktober 2020 untuk memenuhi target penyelesaian konstruksi pada bulan November 2021,"jelas Ayodhia

Namun Ia juga menjelaskan dalam proyek pembangunan ruas tol ini juga masih terdapat beberapa lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan, bidang lahan itu tersebar di Desa Cibeusi, Cilayung, Mekarsari, Sukarapih, Margaluyu, dan Pasigaran.

Dalam hal ini, Ayodhia berharap dari percepatan penyusunan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, terkait petunjuk teknis mekanisme pembayaran langsung dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Hal ini dikarenakan masih adanya keberatan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang terhadap legalisasi berkas persyaratan dari pembayaran langsung.

Kemudian dalam teknis lapangan, untuk di seksi 2 Rancakalong-Sumedang telah dilakukan revisi dari penetapan lokasi (penlok) yang telah diterbitkan oleh Pemprov Jawa Barat, hal ini menyusul terjadinya longsoran akibat perubahan tata guna lahan di Desa Sinarmulya.

Selanjutnya untuk seksi 3 Sumedang-Cimalaka, pada awal September ini akan dilakukan desain kebutuhan lahan pada simpang sebidang SS Cimalaka. Sedangkan untuk seksi 4 Cimalaka-Legok, seksi 5 Legok-Ujung Jaya dan seksi 6 Ujung Jaya-Kertajati masih dilakukan perbaikan Daftar Nominatif (Denom) dan Peta Bidang Tanah (PBT) yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

"Perlu inventarisasi dan identifikasi oleh P2T untuk Kawasan Hutan yang dikelola oleh penggarap secara legal. Selain itu, izin bupati dan izin gubenur untuk satu bidang lahan TKD di Desa Mekarjaya belum keluar. Hal tersebut harus segera ditindak lanjuti untuk segera diselesaikan,"jelas Ayodhia

Sumber: sispro.co.id