Rencana Bangun 2.700 KM Tol Baru, Begini Jenis Proyek Tol Yang Akan Dibangun Pemerintah

09/10/2020

Jalan Tol

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum telah menyampaikan rencana pembangunan 2.700 km jalan tol baru dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyampaikan dalam rencana pembangunan ruas tol baru tersebut, pemerintah akan menggunakan 2 jenis tol, yakni jalan tol utama (backbone) dan jalan tol pengumpan (feeder).

"Jalan tol backbone atau jalan tol tulang punggung. Tol yang termasuk klaster backbone ini adalah proyek jalan tol Trans-Jawa, jalan tol Trans-Sumatra, jalan tol Trans-Sulawesi, jalan tol Trans-Kalimantan, jalan tol Trans-Papua, jalan tol Trans-Nusa Tenggara, dan sebagainya,"jelas Ade

Selain itu, Ia pun menjelaskan terkait karakteristik dari pembangunan jalan tol utama ini secara garis besar akan membutuhkan nilai investasi yang tinggi disertai dengan kelayakan finansial serta ekonominya cukup rendah.

Sehingga Ade menilai untuk model bisnis partisipasi yang melibatkan investor sektor swasta akan kurang cocok pada penilaian karakteristik ini. Sehingga model pendanaan anggaran pemerintah pusat akan menjadi prioritas dalam menjalankan skema pembangunan jalan tol utama.

Kemudian untuk pembangunan jalan tol pengumpan atau jalan tol akses menuju pusat-pusat ekonomi, pariwisata serta pengembangan wilayah baru yang pada prinsipnya akan menjadi konektivitas dari jaringan jalan tol utama.

Selain itu, Ade juga menjelaskan kebijakan dari pemerintah pusat dalam membangun jalan tol di berbagai daerah juga perlu didukung oleh peran kuat dari pemerintah daerah setempat. Hal ini menjadi penting dalam merealisasikan program pembangunan jalan tol.

"Keterlibatan dan partisipasi sejak awal dari unsur pemerintah daerah memegang kunci krusial dari keberhasilan proyek infrastruktur tol, termasuk dalam merancang komunikasi publik terkait rencana pembangunan infrastruktur tersebut,"kata Ade

Ia juga menyampaikan Pemerintah Daerah juga dibutuhkan dalam penyelesaian anteseden proyek, partisipasi pendanaan dengan berbagai instrumen pembiayaan kreatif serta mengawal pelaksanaan proyek dan model bisnis yang ditetapkannya.

Sumber: sispro.co.id