PUPR Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif Beberapa Ruas Tol Di Jabodetabek

04/11/2020

Jalan Tol

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali akan melakukan penyesuaian tarif pada beberapa ruas tol di wilayah Jabodetabek. Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Dwimawan Heru Santoso menyampaikan akan terjadi penyesuaian tarif pada jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, Akses Tanjung Priok (ATP), dan juga Pondok Aren-Ulujami.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020,"jelas Heru

Dalam peraturan tersebut mengatur tentang penyesuaian tarif pada jalan tol lingkar luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), serta Tol Akses Tanjung Priok dan juga Tol Pondok Aren-Ulujami.

Adapun untuk pengelola ruas-ruas tol tersebut adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu. Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap 2 tahun sekali, untuk kenaikan tarif ketiga ruas tol ini dikarenakan adanya besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai 31 Juli 2020 sebesar 5,52%.Adapun besaran penyesuaian tarif ketiga ruas tol tersebut adalah sebagai berikut.

Penyesuaian tarif JORR dan Akses Tanjung Priok

  • Gol I: Rp16.000 dari semula Rp15.000
  • Gol II: Rp23.500 dari semula Rp22.500
  • Gol III: Rp23.500 dari semula Rp22.500
  • Gol IV: Rp31.500, dari semula Rp30.000
  • Gol V: Rp31.500, dari semula Rp30.000

Penyesuaian tarif tol Pondok Aren—Ulujami

  • Gol I: Rp3.000, tetap Rp3.000
  • Gol II: Rp4.500, tetap Rp4.500
  • Gol III: Rp4.500, tetap Rp4.500
  • Gol IV: Rp6.500, dari semula Rp6.000
  • Gol V: Rp6.500, dari semula Rp6.000
Sumber: sispro.co.id