Presiden Jokowi Bangga Insinyur RI Sudah Setara Asing

12/09/2019

Agenda Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan kegembiraan nya terkait dengan pencapaian produktivitas para insinyur di tanah air yang kini telah memiliki standar kompentensi yang sama. Hal ini disampaikan nya dalam Konferensi Organisasi Insinyur se-ASEAN (Cafeo) Ke-37 di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

"Saya senang telah terdapat muncul recognition agreement di antara insinyur-insinyur di ASEAN sehingga terdapat standar kompetensi yang sama di antara negara," kata Jokowi

Dalam forum yang diikuti kurang lebih 1.000 insinyur se-ASEAN ini, Presiden Jokowi menyampaikan perihal perjanjian yang akan memungkinkan mobilitas para insinyur lintas negara di ASEAN lebih mudah. Jokowi juga mengharapkan ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO) dapat memfasilitasi anggotanya untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesi (PII), Heru Dewanto menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran akan menjadi landasan kuat untuk mengembangkan profesi keinsinyuran di Indonesia, khususnya standar kompetensi.

"Inilah pintu masuk kami untuk menyusun database keinsinyuran pertama di Indonesia yang akan berisikan lebih dari 1 juta talenta-talenta terbaik bangsa, tentu nama Bapak Ir. Joko Widodo ada di dalamnya. Lengkap dengan klasifikasi dan standar kompetensinya," ujar Heru.

Untuk diketahui, PII bersama Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) berhasil membawa Indonesia menjadi anggota Washington Accord. Artinya lulusan sarjana (S1) program studi teknik yang telah diakreditasi IABEE setara dengan lulusan prodi teknik di negara-negara anggota Washington Accord.

The Washington Accord (WA) adalah suatu konvensi atau perjanjian internasional, yang ditandatangani sejak 1989, antara lembaga/badan/institusi pelaksana akreditasi program pendidikan tinggi keinsinyuran (keteknikan) di negara-negara anggotanya. Perjanjian tersebut adalah untuk saling mengakui dan menyetarakan jenjang pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan insinyur profesional di bidang tertentu.