Penetapan Lokasi Pelabuhan Patimban Dipercepat

14/06/2016

Tidak berkategori

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mempercepat proses penetapan lokasi (penlok) pelabuhan internasional Patimban, Subang.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan percepatan ini dilakukan karena Peraturan Presiden (Perpres) No 47/2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Provinsi Jabar sebagai Pelabuhan Proyek Strategis Nasional telah keluar.  

"Kita usahakan secepatnya selesai," katanya usai rapat pembahasan Patimban di Bandung, Senin (13/6).

Heryawan memastikan dengan keluarnya Perpres ini, maka Patimban kini sudah resmi ditetapkan menjadi pengganti Cilamaya.
Meski posisinya sudah ditetapkan namun perluasan Patimban menjadi pelabuhan internasional membutuhkan penlok. "Awalnya kan kecil, perbesaran areal pelabuhan ini perlu penlok dari Pemprov Jabar," ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku nyaman dengan ditetapkannya pembiayaan Patimban oleh APBN. Meski Jepang dikabarkan akan terlibat namun dari Perpres tersebut kepastian pembiayaan oleh APBN didapat pihaknya.

"Harapan besarnya segera dibangun karena pembangunannya dibebankan pada APBN. Jadi kalau APBN kan tidak harus menunggu investor,'' ujar Heryawan.

Lahirnya Perpres ini pun pada akhirnya mempercepat proses revisi RTRW Kabupaten Subang yang masih digodok.

Karena itu penetapan lokasi menurutnya tak perlu lagi menunggu revisi RTRW.

"Perpres ini dalam rangka percepatan, mudah-mudahan penlok bisa segera karena kita tidak mau ada perlambatan," katanya.

Tugas Pemprov Jabar, dalam proyek tersebut menurutnya memfasilitasi pelayanan dengan mempercepat pembebasan lahan dan mempercepat proses perizinan termasuk Amdal.''Itu tugas daerah baik Pemprov maupun Kabupaten Subang,'' katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik menuturkan berdasarkan Perpres 47/2016, Pelabuhan Patimban ditangani Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub sebelumnya telah mengirimkan surat pada Gubernur Jabar agar Subang merevisi RDTR dan RTRW. Namun dengan adanya Perpres tersebut maka Subanh dan Pemprov tinggal menyesuaikan saja.

"Karena ini sudah masuk ke RTRW Nasional. Penloknya sekarang sedang kami proses," paparnya.