Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Kualanamu – Sei Rampah

16/10/2017

Tidak berkategori

Medan – Sejalan dengan diresmikannya ruas jalan Tol Kualanamu – Sei Rampah, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 802/KTSP/M/2017 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi.

Menurut penuturan dari Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani, Surat Keputusan tersebut sudah terbit pada hari kamis (12/10/2017) tepat satu hari sebelum Presiden Jokowi meresmikan ruas Kualanamu – Sei Rampah pada jumat (13/10/2017) lalu.

“Tarifnya Rp 981 per kilometer. Jadi untuk jarak terjauh (golongan I) sekitar Rp 40.000,” kata Desi.

Meskipun SK penetapan tarif tol sudah terbit, namun Desi menegaskan untuk ruas tol ini masih diberlakukan tanpa tarif selama sepekan.

“Ibaratnya Soft Opening. Nanti setelah itu baru dikenakan tarif,” jelas Desi.

Desi juga memastikan untuk sistem elektronifikasi pada ruas tol Kualanamu – Sei Rampah ini akan berlaku penuh atau seratus persen pada saat beroperasi mulai tanggal 19 Oktober 2017 nanti. Hal ini dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di seluruh jalan tol di Indonesia per 31 Oktober 2017 nanti.

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol, Agus Suharjanto juga menambahkan bahwa semua infrastruktur penunjang dari transaksi non-tunai sudah disiapkan, termasuk mesin untuk top up.

Berikut merupakan tarif lengkap ruas Kualanamu – Sei Rampah berdasarkan jenis kendaraan :

Kualanamu-Sei Rampah

• Golongan I Rp41.000

• Golongan II Rp61.500

• Golongan III Rp82.000

• Golongan IV Rp102.000

• Golongan V Rp122.000

Sumber: kompas.com