Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Untuk Tol Cijago

06/01/2020

Jalan Tol

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB. Tarif baru ini akan diterapkan pada Tol Cijago Seksi I dan II Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan I, pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019.

Dari kenaikan tarif tersebut, untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 9.000,- dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan. Di ruas Tol Cijago nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata. Berikut untuk rincian tarif Tol Cijago Seksi I dan II :

Sumber: sispro.co.id