Kementerian PUPR Minta Sengketa Konstruksi Diselesaikan Lewat Dewan Sengketa

23/08/2018

Agenda PUPR

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong semua penyelesaian terkait dengan sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternative diluar dari persidangan, seperti melalui dewan sengketa konstruksi. Hal ini guna mendukung upaya percepatan Pembangunan Infrastruktur yang sedang dikerjakan oleh pemerintah.

Pada umumnya, untuk penyelesaian sengketa konstruksi akan berujung di arbitrase atau pengadilan dan terkadang menimbulkan ketidakpastian untuk salah satu pihak, sehingga harus dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menyampaikan perlunya penyelesaian sengketa konstruksi secara singkat namun memberikan manfaat kepada masing masing pihak, dengan begitu proses pembangunan suatu konstruksi pun tidak lama tertahan pada tahap sengketa ini.

“Penyelesaian masalah atau sengketa kontrak kerja konstruksi melalui Dewan Sengketa ini mampu memberikan berbagai manfaat, seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board),” jelas Syarif

Pernyataan Syarif disampaikan pada saat membuka Dispute Board International Conference and Workshop pada hari selasa (21/8) kemarin di Yogyakarta. Syarif pun berharap dengan konferensi dan workshop ini, pemahaman terhadap Dewan Sengketa akan meningkat sehingga nantinya mampu menjadikan Dewan Sengketa sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa konstruksi yang terjadi.

Pada pasal 88 ayat 4 UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi diatur pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah melalui musyawarah untuk mufakat yang kemudian dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Dengan catatan penyelesaian melalui mediasi dan konsolidasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang ditujukan untuk menyederhanakan proses dan mencapai hasil yang lebih cepat. Syarif juga menjelaskan bahwa penerapan konsep dewan sengketa ini sudak mulai dilakukan pada beberapa sengketa konstruksi yang terjadi, seperti pada paket Toll Road Development of Cileunyi – Sumedang – Dawuan Phase III, ada juga pada paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban, serta masih ada beberapa sengketa lainnya.