Kementerian PUPR kembali Kirim 96 Insinyur Muda untuk Percepatan Pemulihan Pasca Gempa Lombok

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menugaskan 96 insinyur muda yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 untuk membantu pemulihan pasca gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insinyur muda ini dilepas oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono bersama Menteri PAN-RB dan sejumlah pejabat lainnya di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada hari Selasa (13/11/2018).

Penambahan CPNS pada keberangkatan ketiga ini bertujuan untuk membantu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa juga mendorong pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di NTB yang dimulai 1 September lalu. Para insinyur muda akan menjadi tenaga pendamping masyarakat dalam membangun kembali rumah warga sesuai kaidah rumah tahan gempa.

Insinyur-insinyur muda tersebut sebelumnya diberikan pelatihan keberangkatan selama dua hari mengenai pembuatan dan perakitan RISHA, program Rekompak (Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman berbasis Komunitas) serta Socio Engineering.

“Angkatan ketiga ini berjumlah 96 Orang terdiri atas 57 perempuan dan 39 laki-laki, dikirim untuk memperkuat dan mempercepat pembangunan rumah tahan gempa, baik RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat), RIKA (Rumah Instan Kayu), maupun RIKO (Rumah Instan Konvensional),” ucap Menteri Basuki.

Menteri Basuki juga menyatakan keberangakatan ini merupakan tugas khusus yang tidak dialami oleh semua PNS dimana akan membentuk karakter para CPNS dan berpesan agar para insinyur muda yang bertugas dapat menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik dengan masyarakat.

“Komunikasi yang baik dengan masyarakat dalam membangun rumah yang tahan gempa sesuai prinsip build back better. Selalu jaga kredibilitas dan integritas Kementerian PUPR dalam mendampingi masyarakat. Selain itu juga harus menjaga sopan santun dan selalu kompak,” pesan Menteri Basuki.

Sebelumnya Kemeneterian PUPR telah mengirimkan 400 insinyur mudanya dalam dua kloter sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan wilayah terdampak di NTB.