Jalan Berbayar Harus Punya Acuan Pada Regulasi

Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol menyampaikan usulan penggunaan pola jalan berbayar pada jalan tol yang habis masa konsesinya perlu diadakan pengaturan regulasi yang sejalan dengan hal tersebut.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, di Jakarta, (18/2/2020) dengan para pakar dan akademisi, ada usulan yang mengemuka agar jalan tol yang sudah habis masa konsesinya tidak dijadikan jalan biasa, melainkan dijadikan sebagai jalan berbayar dengan pola electronic road pricing (ERP).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa usulan itu perlu dipahami bahwa ERP dan transaksi tol memiliki konsep yang berbeda.

"ERP kaitannya dengan congestion pricing, kalau transaksi tol kaitannya dengan standar layanan jalan dan pengembalian investasi. Instrumen transaksinya bisa sama menggunakan uang elektronik dan pengenalnya menggunakan teknologi sensor," ujar Danang (18/2/2020).

ERP berpeluang diterapkan pada jalan tol yang habis konsesinya, Danang mengatakan sistem transaksi itu tetap dikelola BPJT sebagai contracting agency pemerintah.

Danang mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, jalan tol yang telah habis masa konsesinya memiliki beberapa opsi pengoperasian dan semuanya kembali pada kebijakan pemerintah.

"Bisa dikembalikan dan menjadi tanggungan pemerintah, atau dilakukan tender baru atau rekonsesi dan sekuritisasi untuk pendapatan upfront pemerintah. Masing-masing dengan konsekuensi yang berbeda terhadap penganggaran," ucapnya.

Terkait berbicara pemeliharaannya ke depan, Danang mengatakan bahwa teknologi akan menjadi fitur utama sistem pengoperasian jalan tol ke depan, baik sistem transaksi, sistem monitoring kualitas jalan, dan juga manajemen lalu lintas termasuk pemantauan kendaraan ODOL serta manajemen keselamatan jalan raya.

Opsi untuk mengembalikan ke Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengoperasiannya, pihaknya mengatakan dari sisi regulasi hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi.

"Secara legal bisa dan memang prinsipnya kalau sudah selesai masa konsesi harus kembali ke pemerintah. Tiga bulan sebelum berakhir harus dilakukan audit dan valuasi terlebih dahulu," jelasnya.

Sementara itu, Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR Agita Widjajanto mengatakan ERP artinya adalah jalan bertarif, sedangkan tol juga mengambil pungutan dari masyarakat.

"Tujuan utama ERP atau tol adalah untuk memastikan Pasal 43, yaitu mengembalikan investasi, untuk biaya operasi dan pemeliharaan, bisa bangun jaringan jalan bebas hambatan," ujarnya (18/2/2020).

Agita menambahkan ketiga tugas tersebut amanahnya ada di undang-undang jalan yang berarti ranah Kementerian PUPR.

"Bila mau diubah dengan konsep ERP dan bukan tol terus maunya apa? karena koefisien panjang jalan kita dibanding luas wilayah saja masih kurang, kok uangnya mau dialokasikan kemana, kalau pendapatan ERP digunakan menyelesaikan sektor lain, apakah diperbolehkan di undang-undang konsumen? Siapa yang menikmati ERP, tinggal lihat aja siapa yang mengusulkan," jelasnya.

Bisa dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2005 tentang Jalan Tol, dalam Bab V tentang Pengusahaan Jalan Tol mengatur tentang pengambilalihan jalan tol setelah masa konsesi. 

Dalam hal masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada menteri. Kemudian, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.

Selain dari pembahasan selain jalan tol berbayar, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT.

Sumber: sispro.co.id