Hati-Hati, Langgar Aturan Di Ruas Tol Ini Bisa Kena Tilang Elektronik

26/09/2019

Jalan Tol

Jakarta – Penerapan tilang elektronik yang dicanangkan oleh Polda Metro Jaya tidak hanya melibatkan jalan arteri dalam Kota Jakarta, namun juga akan diterapkan pada ruas jalan tol milih PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur yang menjelaskan sistem tilang elektronik ini akan berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Saat ini, PT Jasa Marga sendiri telah mempersiapkan Kamera Analitik Kecepatan (Speed Camera) untuk membantu penerapan tilang elektronik di jalan tol ini, sehingga akan relatif jauh lebih mudah dalam penerapan penindakannya.

“ Tilang elektronik (ETLE) akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik,"Kata Subakti

Subakti juga menyampaikan akan akan ada 8 ruas tol yang menjadi lokasi penerapan tilang elektronik pada ruas tol, yakni ada di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Prof. Dr. Ir. Sediyatmo, Tol Jakarta-Tanggerang, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi, dan Tol JORR Non S.

Namun sebelumnya pihak Jasa Marga juga telah mempersiapkan sosialisasi kepada pengguna jalan, khususnya pada pengguna jalan tol 8 ruas tersebut dengan mempersiapkan rambu-rambu yang mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah dipasang Speed Camera sehingga pengguna jalan dapat menerima informasi dengan baik.

"Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara Speed Camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya. Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi,” jelas Subakti

Dalam penerapannya, Speed Camera ini akan memotret kendaraan yang berjalan melebihi ketentuan batas kecepatan yang kemudian datanya dikumpulkan dan langsung terintegrasi otomatis dengan database yang ada di Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lebih lanjut.