Jaminan Surety Bond atau Jaminan Bank adalah produk asuransi umum yang berfungsi sebagai solusi atas risiko transfer kerugian yang mungkin dialami oleh salah satu pihak dalam kontrak / kontrak karena gagal bayar. Ada tiga pihak yang terlibat, penerima jaminan pihak pertama (obligee / kreditur), pihak terjamin (prinsipal / debitur) dan pihak penjamin. Obligee adalah majikan sementara kepala sekolah adalah kontraktor pelaksana. Jaminan Bank Garansi diperlukan dalam kontrak antara pemilik proyek dan pelaksana atau kontraktor. Dimana pemberi kerja ingin memastikan bahwa kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak. Sebagai pengikat, pemberi kerja meminta jaminan keuangan kepada kontraktor dalam bentuk uang tunai atau aset yang dimiliki oleh kontraktor pada nilai yang disepakati. Sayangnya, untuk penerbitan BANK GARANSI diperlukan jaminan uang tunai atau berupa asset. Ini menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Untuk mengurangi beban perusahaan, ternyata ada solusinya yaitu dengan KONTRA BANK GARANSI. Kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. Dimana Bank yang menerbitkan Bank Garansi dengan menggunakan dana perusahaan asuransi sebagai jaminan. Kontraktor cukup menyediakan sebagian kecil dana jaminan, membayar premi asuransi dan biaya bank.
BANK GARANSI/SURETY BOND/SKBDN/LC
Product category:
- not available
Company Information
Other Product
- PT. CIPTA MORTAR UTAMA
- DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan
- PT. INTAN METALINDO
- DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat
- PT. SELARAS INTI GEMILANG
- Jawa Barat, Kab. Karawang
- PT. SELARAS INTI GEMILANG
- Jawa Barat, Kab. Karawang