Pemerintah Keluarkan Perpres Baru Atur Pengadaan Tanah Proyek PSN

Jakarta – Pemerintah kembali akan mengeluarkan perpres baru terkait dengan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden No. 66/2020. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menyambut baik terkait dikeluarkannya perpres terbaru tersebut.

Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono menyampaikan bahwa perpres ini dikeluarkan untuk menjadi penyempurna atas perpres pengadaan tanah yang sebelumnya telah diterbitkan.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi keluarnya penyempurnaan regulasi ini. Kami berharap penyempurnaan regulasi ini membawa semangat solutif atas kondisi-kondisi di lapangan yang mungkin tidak bisa diselesaikan oleh regulasi sebelumnya,"jelas Krist

Perpres yang telah ditandatangani pada 19 Mei 202 ini berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk menggantikan Perpres No. 102/2016.

Dari Pasal 3 perpres terbaru ini menyebutkan pendanaan pengadaan tanah PSN akan dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dalam jangka panjang dan/atau dengan dana cadangan.

"Kita berharap semoga aturan pelaksanaan dan turunan dari peraturan presiden ini juga bisa segera diselesaikan dan memiliki semangat solutif yang sama, yaitu percepatan pengadaan tanah sehingga dapat memperlancar pembangunan infrastruktur di tanah air," kata Krist.

Krist Ade menjelaskan dana jangka panjang serta dana cadangan merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaan nya. Dengan begitu, bila terdapat kebutuhan pengadaan tanah, dana telah tersedia dan tidak perlu menunggu APBN tahun selanjutnya atau menggunakan APBN Perubahan.

Pendanaan pengadaan tanah ini dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh pemerintah dengan mekanisme pembayaran ganti rudi secara langsung atau penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu, tidak melalui dana jangka panjang maupun dana cadangan.

Dalam perpres terbaru itu juga disebutkan bahwa bila pendanaan pengadaan tanah untuk objek tanah berupa tanah BUMN dan BUMD, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan status penggunaannya dapat ditetapkan kepada kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme belanja modal.

Sumber: sispro.co.id