Hutama Karya Dapat Kucuran Dana Tambahan Rp 10,5 T

Jakarta – Pemerintah telah mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan jumlah dana sebesar Rp 10,5 triliun. Penambahan dana PMN tersebut merupakan bersumber dari APBN 2019 melalui PP No. 61 Tahun 2019 yang telah disahkan sejak tanggal 6 September 2019 lalu dan telah diundang-undangkan pada 12 September 2019 kemarin.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

Melihat pada bagian Menimbang dari PP No. 61 Tahun 2019 ini, pemberian PMN kepada Hutama Karya bertujuan untuk melakukan perbaikan kapasitas permodalan dan kapasitas usaha perseroan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan pembangunan jalan tol Trans Sumatera.

Sebelumnya pemerintah telah menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk mengusahakan 24 ruas jalan tol di Sumatera yang memiliki panjang 2.704 km, dengan 8 ruas tol prioritas pertama serta ditambahkan dengan 3 ruas tol prioritas tambahan dengan panjang total 1.480 km. Total biaya investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan 11 ruas tol prioritas tol Trans Sumatera ini diperkirakan mencapai Rp 250,5 triliun.

Dengan penambahan dana dari PMN ini, PT Hutama Karya akan memfokuskan diri dalam pembangunan 5 ruas tol yang tengah dikejar penyelesaiannya pada akhir tahun 2019 ini, kelima ruas tersebut adalah ruas Bakauheni-Palembang, Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru-Padang, Kualatanjung-Tebing Tinggi-Parapat serta Kisaran-Indrapura.